Terkait Sengketa Tanah, Manggala Garuda Putih Gerudug PN Bandung
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Adanya sengketa tanah antara Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat
dengan ahli waris (Alm) Raden Adikoesoemah, Ormas Manggala Garuda Putih
menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa
(22/1).
Aksi yang melibatkan sekitar seribu orang ini untuk mendesak PN
Bandung segera mengeksekusi tanah kantor Disnak Jabar yang selama ini
mereka klaim sebagai hak ahli waris, yakni keluarga Rd.Adikoesoemah.
Ulido, koordinator aksi, mengatakan, permasalahan sengketa tanah ini
telah berlarut-larut dan berlangsung hampir selama 30 tahun tanpa
penyelesaian. Dituturkannya, secara putusan Mahkamah Agung, pihak
pelapor yang merupakan ahli waris semestinya sudah menang, tetapi hingga
saat ini, tanah tersebut tak kunjung dieksekusi.
“Ada apa ini? Oleh karenanya, kami mempertanyakan hal ini kepada
pihak PN Bandung. Jika tidak ada penyelesaian, maka kami yang akan turun
mengeksekusi,” kata Ulido di sela-sela aksi.
Keterlibatan Manggala Garuda Putih dalam penyelesaian kasus ini,
seperti diutarakan Ulido, karena Raden Tjipta Adikusumah, selaku ahli
waris tanah tersebut, merupakan anggota Manggala Garuda Putih. Ditambah
kasus sengketa lahan ini telah berlangsung selama 3 periode gubernur dan
belum juga menemui jalan keluar.
“Sejak dari Gubernur (Jabar) Nuriana, Danny Setiawan dan Ahmad
Heryawan, tidak juga dieksekusi. Padahal berdasarkan putusan MA,
pengadilan diharuskan segera melakukan eksekusi,” ujarnya.
Ulido menyebut, pihaknya mengindikasi adanya permainan di tubuh PN
yang membiarkan masalah sengketa lahan ini sampai berlarut-larut.
Sehingga, dirinya juga menduga masih banyak kasus lain yang
penanganannya masih dilakukan semena-mena oleh para mafia hukum.
“Kami ingin Jawa Barat bersih dari intervensi seluruh mafia hukum,” tegasnya.
Aksi sendiri diiringi oleh kesenian kendang pencak dan atraksi silat,
para massa menggunakan pakaian serba hitam. Para perwakilan dari ormas
itu, kemudian melakukan audiensi denganm pihak pengadilan. Perwakilan
tersebut diantaranya adalah Ketua Umum Manggala Garuda Putih dan R
Tjipta Adikusumah selaku ahli waris.
Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso, menyatakan, telah
mengeluarkan penetapan Pemeriksaan Setempat untuk kasus sengketa lahan
tersebut. PS dilakukan untuk memastikan wilayah lahan yang akan
dieksekusi. Sebab sebelumnya sudah ada dua penetapan di mana persilnya
(sebidang tanah dengan ukuran tertentu) berbeda satu sama lain.
“Hasil mediasi, saya keluarkan penetapan untuk PS. Karena sebelumnya
sudah ada 2 penetapan, tapi non-executable. Jadi bukannya
menghalang-halangi eksekusi,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, Singgih mengatakan, perlu dilakukan PS
untuk memastikan lahan yang akan dieksekusi supaya tidak sampai salah
eksekusi.
“Karena sekarang ini ada 2 persil. Objek sengketa itu di mana. Karena bisa jadi memang bukan di kantor Disnak,” akunya.
Adapun untuk melangsungkan PS, diperkirakan akan memakan waktu
sekitar satu minggu. Ia juga meminta, pihak-pihak yang terkait untuk
melakukan PS, diantaranya dari kecamatan, kelurahan, RT/RW dan Badan
Pertahanan Nasional.
“Kami minta supaya massa dari ahli waris ikut mengawal jalannya PS.
Nanti, setelah dilakukan PS, baru PN akan membuat surat penetapan
eksekusi,” pungkasnya.
Aksi sendiri membuat Jalan LL RE Martadinata ditutup karena
tumpleknya massa yang berada di situ. Seusai mendengar Pengadilan Tinggi
Jabar menitahkan untuk melakukan eksekusi, massa langsung bersorak
gembira dan membubarkan diri beberapa saat kemudian.
Share This :
0 komentar:
Posting Komentar