Rss Feed Facebook Twitter Google Plus

post:


Kamis, 24 Januari 2013

berita

Terkait Sengketa Tanah, Manggala Garuda Putih Gerudug PN Bandung

Massa Manggala Garuda Putih mendatangi Pengadilan Negeri Bandung terkait sengketa tanah, Selasa (22/1).

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Adanya sengketa tanah antara Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat dengan ahli waris (Alm) Raden Adikoesoemah, Ormas Manggala Garuda Putih menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/1).
Aksi yang melibatkan sekitar seribu orang ini untuk mendesak PN Bandung segera mengeksekusi tanah kantor Disnak Jabar yang selama ini mereka klaim sebagai hak ahli waris, yakni keluarga Rd.Adikoesoemah.
Ulido, koordinator aksi, mengatakan, permasalahan sengketa tanah ini telah berlarut-larut dan berlangsung hampir selama 30 tahun tanpa penyelesaian. Dituturkannya, secara putusan Mahkamah Agung, pihak pelapor yang merupakan ahli waris semestinya sudah menang, tetapi hingga saat ini, tanah tersebut tak kunjung dieksekusi.
“Ada apa ini? Oleh karenanya, kami mempertanyakan hal ini kepada pihak PN Bandung. Jika tidak ada penyelesaian, maka kami yang akan turun mengeksekusi,” kata Ulido di sela-sela aksi.
Keterlibatan Manggala Garuda Putih dalam penyelesaian kasus ini, seperti diutarakan Ulido, karena Raden Tjipta Adikusumah, selaku ahli waris tanah tersebut, merupakan anggota Manggala Garuda Putih. Ditambah kasus sengketa lahan ini telah berlangsung selama 3 periode gubernur dan belum juga menemui jalan keluar.
“Sejak dari Gubernur (Jabar) Nuriana, Danny Setiawan dan Ahmad Heryawan, tidak juga dieksekusi. Padahal berdasarkan putusan MA, pengadilan diharuskan segera melakukan eksekusi,” ujarnya.
Ulido menyebut, pihaknya mengindikasi adanya permainan di tubuh PN yang membiarkan masalah sengketa lahan ini sampai berlarut-larut. Sehingga, dirinya juga menduga masih banyak kasus lain yang penanganannya masih dilakukan semena-mena oleh para mafia hukum.
“Kami ingin Jawa Barat bersih dari intervensi seluruh mafia hukum,” tegasnya.
Aksi sendiri diiringi oleh kesenian kendang pencak dan atraksi silat, para massa menggunakan pakaian serba hitam. Para perwakilan dari ormas itu, kemudian melakukan audiensi denganm pihak pengadilan. Perwakilan tersebut diantaranya adalah Ketua Umum Manggala Garuda Putih dan R Tjipta Adikusumah selaku ahli waris.
Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso, menyatakan, telah mengeluarkan penetapan Pemeriksaan Setempat untuk kasus sengketa lahan tersebut. PS dilakukan untuk memastikan wilayah lahan yang akan dieksekusi. Sebab sebelumnya sudah ada dua penetapan di mana persilnya (sebidang tanah dengan ukuran tertentu) berbeda satu sama lain.
“Hasil mediasi, saya keluarkan penetapan untuk PS. Karena sebelumnya sudah ada 2 penetapan, tapi non-executable. Jadi bukannya menghalang-halangi eksekusi,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, Singgih mengatakan, perlu dilakukan PS untuk memastikan lahan yang akan dieksekusi supaya tidak sampai salah eksekusi.
“Karena sekarang ini ada 2 persil. Objek sengketa itu di mana. Karena bisa jadi memang bukan di kantor Disnak,” akunya.
Adapun untuk melangsungkan PS, diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu minggu. Ia juga meminta, pihak-pihak yang terkait untuk melakukan PS, diantaranya dari kecamatan, kelurahan, RT/RW dan Badan Pertahanan Nasional.
“Kami minta supaya massa dari ahli waris ikut mengawal jalannya PS. Nanti, setelah dilakukan PS, baru PN akan membuat surat penetapan eksekusi,” pungkasnya.
Aksi sendiri membuat Jalan LL RE Martadinata ditutup karena tumpleknya massa yang berada di situ. Seusai mendengar Pengadilan Tinggi Jabar menitahkan untuk melakukan eksekusi, massa langsung bersorak gembira dan membubarkan diri beberapa saat kemudian.


Share This :

0 komentar:

Posting Komentar